LIPUTAN KHUSUS:

DPR Klaim RUU Nomor 5/1990 Bisa Atur Perlindungan Mangrove


Penulis : Kennial Laia

Politisi DPR menyatakan sedang mendorong perlindungan mangrove melalui RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lingkungan

Jumat, 30 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Roro Dyah Esti mengatakan, Senayan sedang mendorong perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem mangrove yang semakin terancam oleh deforestasi akibat konversi tambak dan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu dibahas di dalam revisi peraturan yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut Dyah, aturan tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2021.

“Berdasarkan konsultasi saya dengan komisi terkait (Komisi IV), saat ini sedang diperjuangkan revisi soal keanekaragaman hayati dan ekosistemnya,” kata Dyah dalam bincang mangrove virtual yang diadakan WRI Indonesia, Kamis, 29 Juli 2021, sebagai bagian dari acara peringatan hari mangrove sedunia 27 Juli lalu. 

Walau saat ini belum ada peraturan khusus yang melindungi mangrove, Dyah berharap nantinya revisi undang-undang itu akan melahirkan peraturan turunan seperti peraturan menteri atau peraturan presiden yang membahas aspek perlindungan mangrove.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dyah Roro Esti dari Fraksi Golkar. Foto: dyahroroesti.com

“Betul, ada bagian tersebut tertuang dalam revisi. Tidak menutup kemungkinan ada kebijakan dari (kementerian terkait) untuk mengeluarkan aturan turunan atau bahkan Perpres yang lebih spesifik membahas mangrove,” jelas Dyah.  

Menurut politisi Golkar berusia 28 tahun itu, kebijakan itu nantinya akan memenuhi kebutuhan masyarakat. “Tetapi penting juga untuk mengubah mindset masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan untuk menciptakan masa depan berkelanjutan,” pungkasnya.

Ragil Satriyo Gumilang, staf senior komunikasi dan kebijakan di Wetlands Indonesia, mengatakan revisi undang-undang tersebut relevan dengan konteks mangrove terutama substansi mengenai perlindungan sistem penyangga kehidupan. "Harapan kita besar... Sebab ini arahnya ke ekosistem mangrove sebagai penyangga kehidupan," katanya. 

Indonesia memiliki 20% dari total mangrove dunia, dengan luas sekitar 3,3 juta hektare. Namun, berbagai data menyebut, mangrove Indonesia terus mengalami degradasi akibat deforestasi dan konversi lahan ke bisnis tambak atau perkebunan kelapa sawit. 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut, ekosistem mangrove dengan kondisi kritis saat ini mencapai 637.000 hektare atau 19% dari total luas mangrove di Indonesia.