LIPUTAN KHUSUS:

KLHK Ungkap Perdagangan Daging 30 Rusa, Diduga dari Pulau Komodo


Penulis : Betahita.id

Gakkum KLHK menyita 300 kg daging rusa atau setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Pulau Komodo

Hukum

Sabtu, 26 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menyita 300 kg daging rusa atau setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB, serta menahan tersangka pelakunya, IH (58 tahun), di Labuan Bajo, Senin (21 Desember 2020).

Baca juga Hari Satwa Nasional 2020: Kecombrang dan Rusa Timor Jadi Ikon

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata M Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, dalam rilis Humas KLHK, Jumat, 25 Desember 2020.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK mengatakan, populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo  harus dijaga karena merupakan salah satu pakan komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

Barang bukti perburuan rusa berupa 300 kg daging yang dibongkar Gakkum KLHK di Labuan Bajo, NTT 21 Desember 2020. (Humas KLHK)

"Segala  tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam  kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di  Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," katanya. 

Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging dibungkus 7 dus menjelang perayaan Hari Raya Natal 2020. Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyelidikinya.