LIPUTAN KHUSUS:
Permenhut Tata Cara Dagang Karbon Tak Jamin Hak Masyarakat
Penulis : Kennial Laia
Pemerintah dinilai harus fokus pada solusi nyata dalam menekan krisis iklim, termasuk menekan laju deforestasi dari megaproyek energi dan pangan, mempertahankan hutan alam, dan pensiun dini pembangkit listrik batu bara.
Hutan
Jumat, 15 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang mekanisme perdagangan karbon cenderung mereduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas karbon. Aturan tersebut, yang diklaim pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat, juga dinilai tidak menjamin hak dan keterlibatan masyarakat lokal dalam implementasinya.
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diterbitkan April lalu. Dalam pemberitan berbagai media massa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut bahwa aturan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merasakan manfaat ekonomi karbon sekaligus mendukung target pengurangan emisi nasional.
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus menilai, prinsip perlindungan dalam aturan tersebut tidak menjamin implementasi dan penegakan yang efektif di lapangan.
“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam, Selasa, 12 Mei 2026.
Di sisi lain, aturan baru itu dinilai dapat membuka celah penguasaan korporasi terhadap hutan sebagai objek bisnis. “Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza.
“Mekanisme offset emisi bukanlah solusi iklim sejati melainkan hanya menjadi tiket bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk terus beroperasi sambil berlindung di balik klaim hijau,” ujarnya.
Pemerintah harus fokus pada upaya menghentikan deforestasi untuk megaproyek dan pangan, melindungi hutan alam tersisa, serta mempercepat pensiun pembangkit listrik batu bara. Tiga upaya ini merupakan solusi nyata untuk menekan krisis iklim, menurut Amalya.
Masalah dalam Permenhut Karbon
Menurut Adam, aturan menteri kehutanan terkait tata cara perdagangan karbon tersebut memiliki tiga persoalan. Di antaranya, dimensi penegakan hukum dan akuntabilitas yang lemah, yang berisiko menjadi prosedur administratif tanpa kepastian pemulihan.
Dari segi keterbukaan informasi, Adam menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme yang jelas terkait jenis informasi yang wajib dibuka kepada publik dan bagaimana informasi tersebut harus disediakan.
“Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” kata Adam.
“Padahal ini merupakan prasyarat penting untuk memastikan pengawasan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan perdagangan karbon,” ujarnya.
Persoalan lainnya adalah ruang partisipasi publik minim dalam proses persetujuan proyek karbon. Dalam proses pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan berbagai dokumen penting, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC).
Namun rangkaian proses tersebut, tidak ada ruang memadai bagi masyarakat untuk menguji, menyanggah, atau memberikan keberatan terhadap informasi yang diajukan pelaku usaha tersebut, kata Adam.
“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan, sekaligus membuka potensi konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal, serta praktik greenwashing dalam tata kelola perdagangan karbon kehutanan,” ujarnya.
Amalya menambahkan, perdagangan karbon tidak akan menutup emisi yang dikeluarkan berbagai kebijakan pemerintah yang berbanding terbalik dengan upaya mengatasi krisis iklim, seperti program bioenergi berbasis kebun kayu, alokasi 20 juta hektare kawasan hutan untuk pangan dan energi serta program co-firing biomassa yang dalam berbagai studi diprediksi akan menambah emisi gas rumah kaca dan meningkatkan laju deforestasi akibat pembukaan hutan.

Share
