LIPUTAN KHUSUS:
Nasib Gajah Sumatera: Nyawa Dihabisi, Rumah Dihancurkan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hilangnya hutan alam di habitat gajah memperbesar potensi konflik antara satwa dan manusia. Menurut Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025, kehilangan hutan alam di habitat gajah sumatera sepanjang 2025 saja mencapai 25.301 hektare.
SOROT
Senin, 27 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sejumlah laki-laki membekukan diri di sela-sela semak dan pohon di konsesi kebun kayu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka dengan sabar mengarahkan laras senapan api rakitan, namun dengan peluru pabrik standar militer 7,62 mm, ke sebuah celah di sela-sela pohon. Di tengah-tengah pembidik terlihat kepala seekor gajah.
Sebutir peluru kemudian melesat bersama suara letusan yang merobek kesunyian hutan. Lalu ada paling tidak satu tembakan lagi. Segera saja sosok besar di balik sela pohon itu tumbang, dengan 2 proyektil peluru bersarang di tengkorak kanan kepalanya.
Namun bagian yang terkejam baru akan dimulai.
Para pria itu dengan serta merta berubah peran menjadi tukang jagal, menggunakan kampak dan aneka macam alat tajam. Targetnya spesifik: mencabut sepasang gading di kepala gajah itu.
Tapi ini bukan kerja mudah. Gading itu berakar pada rongga tulang rahang atas. Pada gajah berusia 40 tahunan, tulang tersebut sudah keras bukan main.
Mereka mulai bekerja dengan mengampak bagian wajah, tepat di dahi. Terus ke bagian belakang mata hingga belakang pangkal gading. Belalainya dimutilasi.
Sekitar 10 hari kemudian....
Pada 2 Februari 2026, orang-orang menemukan tubuh gajah itu dalam keadaan membusuk, tanpa gading. Gajah liar itu belum teridentifikasi sebelumnya, sehingga belum diberi nama, tapi ia dipastikan berasal kantong habitat Tesso Tenggara.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap para pelakunya. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya ditangkap dan 3 lainnya masih buron. Polisi juga menemukan potongan-potongan gading gajah itu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Gading itu sudah berubah menjadi puluhan pipa rokok berbagai ukuran yang siap jual.
Mencermati timeline perburuan yang diungkap polisi kepada media, masih ada kemungkinan paling buruk yang bisa terjadi ketika para pelaku membantai gajah itu. Apakah wajah gajah itu dicacah ketika masih hidup?
Jawabannya mungkin baru diketahui di persidangan--jika ditanyakan jaksa atau hakim. Namun, kemungkinan terkejam ini masih bisa terjadi.
Menurut Riszki Is Hardianto, peneliti spesies Yayasan Auriga Nusantara, tembakan ke kepala mungkin tak serta merta membuat gajah dewasa langsung mati, karena tengkoraknya sudah keras. Sementara itu, berdasarkan laporan polisi, hari menjelang malam ketika gajah itu dirobohkan, yang bisa mendorong pelaku bekerja dengan lebih bergegas.
Faktanya, kata polisi, untuk memisahkan gading dari kepala gajah itu para pemburu butuh waktu lima jam. "Jadi dia berburu jam 3 sore, selesai dia memisahkan gading dengan kepala bagian atas itu jam 9 malam,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kepada awak media, pada Maret lalu.
Menurut hasil pendalaman polisi, para pelaku merupakan sindikat pemburu dan perdagangan gading gajah yang sudah beroperasi sejak 2024. Dari para pelaku terungkap pula bahwa gajah yang sudah mereka bantai selama ini jumlahnya sebanyak 9 individu. Semuanya merupakan gajah yang ada di Pelalawan.
Kasus ini adalah kasus perburuan gading terbaru. Lebih dari dua tahun sebelumnya, perburuan gading di Pelalawan juga telah mengakibatkan gajah jantan lainnya tewas. Gajah bernama Rahman, berusia sekitar 46 tahun, itu ditemukan terbaring lemas dengan kondisi gading sebelah kirinya sudah hilang.
Gajah Rahman semasa hidup juga ikut patroli karhutla. Foto: Komunitas for Gajah Rahman via Mongabay.
Gajah Rahman sempat mendapatkan pertolongan medis, tapi pada akhirnya nyawanya tetap tidak bisa dipertahankan. Hasil nekropsi menemukan adanya bubuk hitam diduga racun dalam organ pencernaannya, yang mengarahkan kesimpulan bahwa gajah jinak tersebut mati karena racun.
Ironisnya, gajah senior yang menjadi andalan dalam membantu mitigasi konflik gajah-manusia ini justru mati di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, kawasan konservasi yang mestinya aman dan terlindungi. Sayangnya, kasus Gajah Rahman itu masih misterius. Jangankan mendapat keadilan, pelaku pembunuhannya hingga kini pun belum diketahui, begitu pula keberadaan gadingnya.
Kasus-kasus tersebut hanyalah penggalan-penggalan realita nasib gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ada di Indonesia. Karena bila dilihat lebih jauh, permasalahan hidup gajah di Indonesia juga datang dari penyusutan habitat, yang didorong oleh deforestasi yang cukup masif.
Menurut data, setidaknya terdapat 229 individu gajah sumatera yang mati dalam rentang 2010-April 2026. Penyebab kematiannya beragam, mulai dari masalah kesehatan atau mati secara alami, hingga mati secara tidak wajar seperti diracun, tersetrum atau terjerat pagar beraliran listrik, dan lain sebagainya, termasuk juga karena perburuan.
Khusus perburuan, data mencatat sedikitnya terdapat 34 gajah yang mati diduga kuat akibat perburuan. Itu dicirikan dari hilangnya gading pada gajah jantan atau caling (gading kecil) pada gajah betina.
Berdasarkan dokumen Rencana Tindakan Mendesak (RTM) Gajah Sumatera Tahun 2021-2023, populasi gajah sumatera pada 2021, berkisar antara 924-1.359 individu. Satwa dilindungi berstatus critically endangered atau kritis menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) tersebut hidup tersebar secara terfragmentasi di 22 kantong habitat.
25 ribu hektare hutan di rumah gajah hilang
Namun, eksistensi satwa darat terbesar terancam punah tersebut terus mengalami tekanan. Selain konflik dengan manusia dan perburuan, rumah atau habitatnya juga terus mengalami penurunan kualitas, akibat aktivitas deforestasi dan okupansi oleh kegiatan industri berbasis lahan skala besar.
Riszki mengatakan luas habitat gajah di Sumatera terbilang cukup besar, sekitar 4.688.291,10 hektare. Tapi, pada 2026, lebih dari separuhnya, sekitar 2.605.542,2 hektare, dalam kondisi tidak berhutan. Dengan kata lain, hanya sekitar 2.082.748,9 hektare saja luas hutan alam yang tersisa di habitat gajah kini.
Penyusutan luas hutan alam di habitat gajah ini, imbuh Riszki, beberapa sebabnya didalangi oleh konversi hutan dan deforestasi. Menurut Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025, yang diterbitkan Auriga Nusantara, luas kehilangan hutan alam atau deforestasi di habitat gajah sumatera, sepanjang 2025, mencapai 25.301 hektare.
Riszki mengatakan, dari 22 kantong habitat gajah sumatera tersisa di Indonesia, 17 kantong di antaranya mengalami deforestasi. Deforestasi terluas berada di kantong habitat Jambo Aye-Langkahan-Samarkilang-Lokop-Pinding-Kapp di Aceh, yang luasnya mencapai 7.916 hektare.
“Ada beberapa kantong habitat gajah lainnya yang luas deforestasinya juga besar. Seperti Seulawah-Jantho (Simueleu)-Kemala-Tangse 4.065 hektare, dan Sipurak-Gunung Sumbing seluas 3.210 hektare,” katanya, pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Riszki, okupansi dan hilangnya hutan alam pada habitat gajah merupakan salah satu faktor penyebab meningkatnya potensi konflik antara satwa dan manusia. Karena, ketika hutannya hilang, yang berubah perilakunya bukan hanya gajah, tetapi juga manusia.
Riszki menjelaskan, hilangnya hutan membuat manusia lebih leluasa dan lebih berani beraktivitas di habitat gajah. Dalam hal ini, aktivitas manusia di habitat gajah itu terkadang berujung pada konflik dan kekerasan terhadap gajah.
“Dan peluang terjadinya perburuan gading gajah juga akan semakin besar. Karena hutannya sudah enggak ada, pemburu jadi lebih mudah menemukan dan mengejar gajah buruannya,” kata Riszki.
Sedangkan bagi gajah, kehilangan hutan tidak hanya berdampak pada individu saja, tapi bisa memengaruhi seluruh populasi. Hutan bagi gajah tidak sekedar tempat tinggal dan ruang jelajah saja. Sebagai herbivora besar, gajah membutuhkan pasokan makanan yang juga besar, dan hutan adalah sumber makanan terbesar mereka.
Riszki mengakui, habitat gajah di Sumatera cenderung rentan terhadap perubahan peruntukan lahan. Karena habitat gajah yang berada di dalam kawasan konservasi–areal yang fungsinya untuk konservasi alam dan keanekaragaman hayati–luasnya hanya 823.841 hektare atau 21,40 persen dari total luas habitat. Sedangkan sisanya, seluas 3.683.278 hektare (79,33 persen) berada di luar kawasan konservasi.
Riszki menambahkan, habitat gajah di Sumatera semakin rentan lantaran sekitar 44,67 persen atau 1.645.683 hektare di antaranya tumpang tindih dengan areal izin usaha (konsesi) perusahaan. Dengan rincian, 1.269.902 berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman (PBPH-HT), 152.545 hektare di PBPH-Hutan Alam, 121.838 hektare di Izin Usaha Pertambangan, dan 101.398 hektare di Izin Usaha Perkebunan Sawit.
Peta sebaran deforestasi kantong habitat gajah pada 2025. Sumber: Auriga Nusantara.
Perubahan habitat jadi masalah utama bagi gajah
Pakar konservasi gajah, Wishnu Sukmantoro, menyebut perubahan lahan dalam habitat gajah adalah masalah terbesar bagi gajah. Konversi hutan akibat perubahan peruntukan lahan dan okupansi oleh konsesi-konsesi perusahaan, telah menyebabkan kantong-kantong habitat gajah menjadi semakin terpecah-pecah.
Pecahan-pecahan kantong habitat ini beberapa tahun belakangan bahkan telah mengalami reduksi. Pada sekitar 1992 silam, kantong habitat gajah di Sumatera jumlahnya 44 kantong, tapi kini berkurang menjadi hanya 22 kantong saja.
“Ada yang karena gajahnya secara alami meninggalkan kantong habitatnya, dan ada juga yang memang gajahnya dipindahkan,” kata Wishnu yang juga Direktur Eksekutif Bioma Tropika Indonesia, pada Senin (20/4/2026).
Wishnu melanjutkan, aktivitas deforestasi terkadang juga menyebabkan konektivitas sub populasi gajah menjadi terganggu, dan hal tersebut sangat memengaruhi pola perilaku gajah, terutama pada gajah jantan. Pada waktu-waktu tertentu, gajah jantan akan berpindah dari satu sub populasi ke sub populasi lainnya untuk mencari gajah betina. Sehingga bila konektivitas antar-sub populasi itu terganggu, maka gajah akan kesulitan bereproduksi.
Sepasang induk dan anak gajah sumatera di TN Way Kambas Lampung. Foto: Yudi Nofandi/Auriga Nusantara.
Wishnu yang juga tergabung dalam Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) ini tidak menampik anggapan atau pendapat yang menyebut gajah akan tetap berkeliaran di areal habitatnya, meski hutan di areal tersebut hilang. Ia menuturkan, gajah adalah satwa yang cenderung akan tetap menjelajahi areal yang menjadi habitatnya, meskipun hutan di areal tersebut sudah hilang atau berkurang. Kecenderungan itu terutama berlaku bila di areal tersebut masih tersedia pakannya.
“Pandangan itu bisa dibenarkan, bila habitatnya masih alami. Dia akan tetap datang selama masih ada pakan. Tapi kalau ada gangguan, gajah akan menggeser wilayah jelajahnya,” kata Wishnu.
Dalam kondisi normal—pakan masih mudah dijumpai, imbuh Wishnu, gajah tidak akan bergerak terlalu jauh, rata-rata hanya 1-3 kilometer saja per harinya. Itu dikarenakan gajah membutuhkan energi yang sangat besar untuk menjelajah mencari makan. Sehingga bagi gajah, menjelajahi areal baru yang belum ada kepastian ketersediaan pakannya adalah sebuah kerugian.
Kecenderungan gajah untuk tetap datang ke areal yang sudah mengalami deforestasi atau konversi lahan itu, menurut Wishnu, tentu saja ada konsekuensi negatifnya, yaitu potensi konflik dengan masyarakat. Walaupun biasanya gajah juga akan belajar menghadapi risiko konflik tersebut.
Perambahan liar dan deforestasi yang terjadi di habitat gajah di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Foto: KEE Seblat
“Dan biasanya, masyarakat dalam memitigasi konflik itu bersifat temporer. Potensi konflik akan meningkat pada malam hari. Karena gajah itu adalah hewan nokturnal. Dia tidur di siang hari dan beraktivitas pada malam hari,” kata Wishnu.
Lebih jauh Wishnu menguraikan, ada perbedaan perilaku antara gajah jantan dan gajah betina dalam menghadapi potensi konflik. Gajah betina, yang biasanya bergerak secara berkelompok, akan cenderung menghindari gangguan atau konflik, karena sifat dan daya parenting-nya yang tinggi. Tapi gajah jantan akan bersikap sebaliknya, ia akan resisten atau melakukan perlawanan dan menyerang balik bila merasa terganggu.
“Gajah jantan itu tidak bersifat teritorial, tapi kalau dia diganggu dia akan melawan. Semakin terus diganggu, semakin dia akan melawan. Karena dia terbiasa soliter (sendirian), ada sifat-sifat superiornya yang dia jaga. Nah, kalau ada pondok atau kebun warga yang dirusak gajah, itu biasanya dilakukan gajah jantan,” ujar Wishnu.
Wisnu bilang, selain masalah ketersediaan pakan, hal lain yang bisa menyebabkan gajah keluar atau menggeser wilayah jelajahnya adalah adanya gangguan yang tidak bisa gajah atasi, misalnya karena jalur jelajahnya terblokir atau terdapat halangan yang tidak bisa gajah lewati. Halangan dimaksud salah satunya berupa keberadaan electric fencing atau pagar listrik/kejut.
Pagar listrik yang dipasang warga untuk mengusir satwa besar seperti gajah di lahannya di Jambi. Sumber: Geopix.
Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan diketahui memasang pagar listrik agar gajah tidak masuk ke dalam areal konsesinya, meskipun sejak dulu areal konsesi itu adalah jalur jelajah gajah. Karena jalurnya terhalang, gajah terpaksa menggeser wilayah jelajahnya, dan dalam kasus tertentu blokade tersebut mengakibatkan gajah masuk ke permukiman atau perkebunan milik warga, dan berujung konflik.
Ada berbagai cara memitigasi konflik gajah dan manusia. Pada umumnya, lanjut Wishnu, masyarakat menggunakan berbagai bunyi-bunyian untuk mengusir gajah yang masuk kebun atau ladangnya. Dalam hal ini, Wishnu tidak menyarankan penggunaan petasan, karena percikan apinya bisa menyebabkan kebakaran lahan.
“Kita sedang uji coba menggunakan sumber bunyi atau ledakan electric. Kita mencoba yang ultrasonik 3.000 desibel,” katanya.
Wishnu mengakui ada beberapa persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam konteks konservasi gajah. Selain masalah pembiayaan yang sulit dan sangat terbatas, pelibatan berbagai sektor belum terjadi. Ke depan, ia berharap upaya konservasi gajah bisa melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan kementerian lainnya.
“Untuk tata permukiman misalnya, harus didesain yang ramah gajah. Misalnya jangan ada lagi permukiman warga di wilayah gajah. Agar tidak ada lagi rumah atau pondok warga yang dihancurkan gajah,” kata Wishnu.

Share
