LIPUTAN KHUSUS:
Perjanjian Dagang Resiprokal AS Ganggu Komitmen Iklim Indonesia
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen iklim untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C.
Iklim
Senin, 16 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026, sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Demikian menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Walhi menguraikan, dalam dokumen SNDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mencapai emosi nol bersih (net zero emissions) pada 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 70-72% pada tahun tersebut. Sehingga perjanjian dagang tersebut harus dibatalkan atau Indonesia akan menjadi pihak yang terus melanggengkan krisis iklim.
Dalam catatan Walhi, setidaknya terdapat lima hal dalam perjanjian dagang resiprokal yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia. Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi lahan. Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium—dengan menghapus batas kepemilikan dan kewajiban divestasi.
Walhi menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi, karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan hutan. Ekstraksi besar‑besaran tersebut dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi iklim Indonesia.
Kedua, Walhi memandang bahwa perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C. Perjanjian ini menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke AS.
Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS. Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS.
Ketiga, perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya sebagai hoaks. Pada dua periode pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi dan industri mereka.
Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Selain itu, pada Januari 2026 AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).
"Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika. Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil," kata Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global, Walhi Nasional, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Keempat, lanjut Patria, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai USD15 Miliar, di antaranya bensin olahan (USD7 miliar), minyak mentah (USD4.5 miliar), dan gas alam cair (LPG) senilai USD3,5 miliar.
"Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi oleh Indonesia," ujarnya.
Kelima, alih-alih bertransformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis fosil dan eksploitatif. Walhi menegaskan bahwa perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri.
"Karena itu, Walhi meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dengan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri," ucap Patria.

Share
