LIPUTAN KHUSUS:
Petani Pakel Kembali Dikriminalisasi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Gugatan terhadap Harun kian menambah catatan kelam dalam proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Agraria
Jumat, 06 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kriminalisasi terhadap petani Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali terjadi. Bila pada Juli 2024 lalu Muhriyono ditangkap paksa dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap security PT Bumisari Maju Sukses, kini kriminalisasi menimpa Harun, Ketua RTSP.
Dalam sebuah rilis, Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA), menguraikan PT Bumisari Maju Sukses menggugat Harun atas perbuatan melawan hukum dengan tuduhan memasuki wilayah kawasan hutan di Desa Pakel yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Bumisari Maju Sukses berdasarkan akta Nomor 00296/Banyuwangi. Selain itu, Harun juga digugat atas perbuatan menguasai lahan di kawasan hutan dan dituduhkan telah melakukan penebangan terhadap tanaman kopi dan cengkeh milik PT Bumisari Maju Sukses.
Atas tuduhan tersebut PT Bumisari Maju Sukses meminta Harun untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1.417.667.616. Gugatan ini merupakan buntut dari konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel, yang mana pihak perusahaan merampas tanah petani Pakel yang telah dikelola secara turun temurun.
Sejak 2019 upaya kriminalisasi yang dilakukan PT Bumisari Maju Sukses terhadap petani di Desa Pakel terus terjadi. Mulai dari pelaporan dugaan tindak pidana hingga gugatan perdata menuntut ganti kerugian.
Perwakilan TeKAD GARUDA, Pradipta Indra, yang juga Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim menguraikan, apa yang terjadi di Pakel bukan peristiwa tunggal. Sejak 2019 pola yang sama berulang, yakni laporan pidana, penetapan tersangka, gugatan perdata bernilai fantastis, pembatasan akses publik dalam persidangan. Ini bukan kebetulan.
Menurut Pradipta, apa yang terjadi di Pakel ini adalah pola represi. Seolah ada pesan yang ingin disampaikan kepada rakyat, yaitu jangan melawan. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa setiap reforma agraria, setiap perubahan besar, selalu lahir dari keberanian rakyat mempertahankan tanahnya.
“Kami mencatat sejumlah kejanggalan serius dalam gugatan yang diajukan oleh PT Bumisari Maju Sukses terhadap Harun,” kata Pradipta, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Rabu (4/3/2026).
Pertama, terdapat kekeliruan atas subyek tergugat (error in persona), karena dalam gugatan tidak dijelaskan secara tegas apakah Harun digugat sebagai individu atau dalam kapasitasnya sebagai ketua RTSP.
Kedua, gugatan tersebut mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium), karena tidak melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Padahal dua lembaga ini memiliki kewenangan terkait keabsahan penerbitan sertifikat HGU.
Ketiga, gugatan bersifat kabur (obscuur libel), karena dalam gugatannya PT Bumisari Maju Sukses juga memohonkan pengesahan sertifikat HGU oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hal tersebut jelas bukan merupakan kewenangan dari lembaga Pengadilan Negeri melainkan produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Selain kejanggalan dalam materi gugatan, lanjut Pradipta, proses persidangan juga menunjukkan persoalan serius. Pada sidang pembuktian yang digelar pada 7 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, akses publik terhadap persidangan dibatasi dengan dalih keamanan.
Pembatasan jumlah pengunjung dilakukan tanpa alasan yang jelas dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan proses peradilan, terutama di tengah ketimpangan penguasaan lahan di Desa Pakel yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah.
Proses perkara gugatan Harun telah berjalan sejak 24 September 2025, dan kini pada 4 Maret 2026 memasuki proses Pemeriksaan Saksi Penggugat yakni PT Bumi Sari Maju Sukses. Gugatan ini kian menambah catatan kelam dalam proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dan Banyuwangi. Dengan berlarut-larutnya konflik agraria di Desa Pakel tanpa penyelesaian yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa kriminalisasi petani Pakel adalah pelanggaran hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” ujar Pradipta.
Pradipta bilang, negara tidak boleh berdiri di belakang kepentingan korporasi sambil membiarkan rakyatnya sendiri diintimidasi. Negara hukum yang demokratis tidak mengenal hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika hukum hanya menghantam petani tetapi tak pernah menyentuh ketimpangan penguasaan tanah, maka yang berdiri bukanlah keadilan, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan.
Menurut Pradipta, Undang-Undang Pokok Agraria 1960 lahir untuk mengakhiri hukum kolonial dan ketimpangan agraria. Undang-undang itu menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Tanah tidak boleh menjadi alat penindasan. Tanah tidak boleh dimonopoli. Tanah tidak boleh dipakai untuk memperkaya segelintir orang sambil mengorbankan rakyat banyak.
“Jika suatu hak atas tanah justru melahirkan konflik berkepanjangan, penggusuran, dan kriminalisasi, maka secara moral dan politik hak itu telah kehilangan legitimasi sosialnya. Tanah bukan sekadar sertifikat dan angka dalam neraca keuangan. Tanah adalah sumber kehidupan. Tanah adalah martabat. Tanah adalah masa depan,” tutur Pradipta.
Pradipta menuturkan, apabila hukum hanya menghantam petani tetapi tak pernah menyentuh ketimpangan penguasaan tanah, maka yang berdiri bukanlah keadilan, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan. Bahwa pembiaran terhadap konflik agraria dan kriminalisasi petani adalah bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas kepastian hukum yang adil.
“Oleh karena itu maka Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) bersama Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) mendesak pemerintah dan negara agar melaksanakan reforma agraria sejati sesuai mandat UUPA 1960 dan UUD NRI 1945. Kami menuntut audit dan evaluasi menyeluruh atas Hak Guna Usaha yang menjadi sumber konflik serta menuntut negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat,” ucap Pradipta.

Share

