LIPUTAN KHUSUS:

Marga Klagilit: Di Bawah Ancaman Devide et Impera Korporasi Sawit


Penulis : Muhammad Ikbal Asra, PAPUA

Marga Klagilit berjuang mati-matian menolak sawit di wilayah adatnya. Terancam tak bertahan oleh taktik devide et impera perusahaan sawit.

Masyarakat Adat

Senin, 26 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Video pengusiran seorang pria yang diduga perwakilan perusahaan dari rumah warga di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi dua menit itu, seorang masyarakat adat Suku Moi Sigin tampak meminta pria tersebut segera meninggalkan rumah keluarganya di wilayah adat Marga Klagilit, Distrik Moi Segen. Ketegangan terjadi di ruang keluarga, disaksikan anggota marga, dan direkam dari dalam rumah.

“Kau kemarin toh, kau tidak boleh lagi datang di sini,” kata Ambrosius Simon Klagilit dalam rekaman video.
“Saya datang minta maaf,” jawab pria tersebut.
“Tidak ada, kau bukan datang minta maaf,” balas pria yang dipanggil Ambo itu. “Kau tidak boleh datang lagi ketemu dan bicara, kau punya kelapa sawit di sini,” suara Ambro meninggi.

Video yang diunggah akun Instagram @adin_2505 itu ditonton 926 kali dan dibagikan 8.027 pengguna. Menurut keluarga Marga Klagilit, peristiwa tersebut bukan kejadian spontan.

Datang, Lalu Memecah Belah

Peristiwa terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.47 WIT di rumah keluarga Marga Klagilit. Menurut keterangan Bernadina Yamtel, istri dari Ambrosius Simon Klagilit, pria tersebut telah beberapa kali masuk ke kampung sejak awal 2025 untuk melakukan pendekatan terkait pelepasan tanah adat.

Ambo, anggota Marga Klagilit, dan perwakilan perusahaan Inti Sawit Sejahtera di rumahnya.

“Sejak awal tahun dia sudah masuk kampung, dekati marga-marga,” kata Bernadina kepada Betahita, Rabu, 21 Januari 2026.

Suaminya, lanjut Dina, sudah menegur langsung pria itu. Teguran secara terbuka itu meminta agar yang bersangkutan menghentikan komunikasi dengan orang tua di kampung. Namun peringatan itu tidak diindahkan.

Ketika pria tersebut kembali datang, Dina segera menghubungi Ambo yang saat itu sedang berada di luar rumah. “Saya yang buka pintu. Begitu lihat dia, saya langsung telepon Ambo,” ujar Bernadina.

Karena panggilan tak terjawab, Bernadina memanggil ayah mereka untuk menemui tamu tersebut. Ia kemudian menjemput Ambo yang berada di kebun. Sebelum pergi, Dina meminta anak-anak di rumah merekam situasi di dalam rumah.

Menurut Bernadina, di dalam rumah pria tersebut kembali mencoba membujuk ayah mereka dengan menawarkan kompensasi. Tawaran itu ditolak. Sang ayah merujuk pengalaman marga lain yang menyerahkan tanah adat kepada perusahaan sawit namun justru menanggung utang besar.

“Ada marga yang utangnya sampai Rp25 miliar, padahal mereka tidak ambil uang,” kata Bernadina menirukan penjelasan ayahnya.

Bernadina menyebut pria tersebut berasal dari PT Inti Kebun Sejahtera (IKS), perusahaan sawit yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Hingga kini, Marga Klagilit disebut sebagai satu-satunya marga di Distrik Moi Segen yang belum menyerahkan tanah adat kepada perusahaan.

“Marga Klagilit ini belum kasih tanah,” imbuhnya.

Tak lama setelah Dina kembali bersama Ambo, ketegangan meningkat. Ambo kemudian meminta pria tersebut segera meninggalkan rumah. Peristiwa inilah yang terekam dan menyebar luas di media sosial.

Ambo, yang dikenal sebagai Pejuang Masyarakat Adat Suku Moi, mengatakan peristiwa dalam video itu bukan kejadian spontan. Insiden tersebut, kata dia, merupakan puncak dari ketegangan panjang antara warga kampung dan pihak Perkebunan kelapa sawit.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan agar mereka tidak datang lagi,” kata Ambo.

Ambro mengatakan kedatangan orang tersebut membawa pengaruh buruk. Dia memicu kecurigaan di internal kampung. Penyebabnya, dia melakukan pendekatan secara berulang dan menyasar anggota marga secara terpisah, terutama orang tua.

“Orang tua dihubungi, ditelepon ulang-ulang. Akhirnya kami sesama anak kampung saling curiga,” ujarnya.

Tekanan itu, kata Ambo lagi, nyaris memicu perpecahan keluarga. Sebagian warga menolak kehadiran perusahaan, sementara sebagian lain mulai terpengaruh janji-janji kompensasi. Dalam situasi genting, warga sempat membicarakan kemungkinan pembagian wilayah adat. Sebuah opsi yang menurut Ambo menunjukkan betapa rapuhnya kondisi sosial saat itu.

“Wilayah adat ini milik bersama. Tapi situasi sudah sampai hampir pecah di dalam rumah,” kata dia.

Ambo mengaku sejak awal memilih tidak memberi ruang dialog kepada orang yang diduga perwakilan perusahaan tersebut. Ia menilai setiap ruang justru dimanfaatkan untuk menyampaikan janji-janji yang tidak terbukti.

“Yang disampaikan itu omong kosong. Sudah banyak contohnya,” ujarnya.

Ia merujuk pengalaman sejumlah marga lain yang lebih dulu menerima perkebunan sawit sejak 2007–2008. Janji kesejahteraan, menurut dia, tidak pernah terwujud. Warga justru bekerja sebagai buruh kasar tanpa kepastian dan tanpa peningkatan taraf hidup.

“Sekarang orang-orang kerja jadi buruh panen. Tidak ada kesejahteraan,” kata Ambo.

Meski pria tersebut baru sekali mendatangi rumahnya, Ambo menyebut kunjungan ke anggota marga lain terjadi berulang kali. Beberapa warga bahkan didatangi hingga tiga kali, termasuk kepala kampung setempat. Padahal, kata Ambo, tidak ada satu pun individu yang berhak mengambil keputusan atas tanah adat.

“Tanah ini milik bersama. Tidak bisa diputuskan sepihak,” tuturnya.

Ambo mengaku telah menegur orang tersebut sejak Desember lalu agar menghentikan pendekatan kepada orang tua. Teguran itu disampaikan untuk mencegah konflik internal berkepanjangan.

Penolakan warga, menurut Ambo, berakar pada konflik panjang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera. Ia menyebut perusahaan itu telah beberapa kali memasuki wilayah adat tanpa persetujuan penuh, memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Meski perusahaan sempat menggelar pertemuan dengan warga, sikap masyarakat adat tetap menolak. Dalam salah satu pertemuan yang difasilitasi pemerintah distrik, warga bahkan menolak menandatangani daftar hadir karena khawatir dokumen tersebut disalahgunakan.

“Kita sobek daftar hadir. Prinsipnya tetap menolak,” ujarnya, merujuk pada salah satu pertemuan yang difasilitasi pemerintah distrik.

Menurut dia, kedatangan orang yang diduga perwakilan perusahaan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperoleh wilayah adat melalui rayuan dan janji. Mulai dari rumah, kendaraan, biaya pendidikan, hingga kompensasi miliaran rupiah.

Kepada Betahita, Ambo mengakui kemarahannya terekam dalam kondisi emosi. Namun ia menilai kemarahan itu lahir dari pengalaman panjang melihat dampak perkebunan sawit terhadap masyarakat adat. Mulai dari utang miliaran rupiah, hilangnya tempat keramat, hingga terputusnya relasi dengan tanah leluhur.

“Kelapa sawit bukan hanya menghilangkan tanah dan hutan, tapi juga identitas kami sebagai masyarakat adat,”

Marga Klagilit Menguatkan Barisan

Beberapa jam setelah kedatangan seorang pria yang mengaku sebagai utusan perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), Minggu sore (19/01) tersebut, Komunitas adat Marga Klagilit, bagian dari Suku Moi Sub-suku Moi Sigin di Distrik Moi Segen, segera menggelar pertemuan internal. “Kami bergerak cepat kumpulkan semua anggota marga dan mengadakan pertemuan,” tulis admin akun media sosial @adin_2505, yang menjadi representasi komunitas Marga Klagilit.

Dalam musyawarah tersebut, komunitas menyimpulkan bahwa pria yang mengaku sebagai utusan PT IKSJ diduga telah melakukan pendekatan kepada sejumlah anggota marga dengan menawarkan kompensasi agar wilayah adat diserahkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ia disebut menjanjikan uang tunai sebesar Rp2 miliar, pembangunan lima unit rumah, bantuan biaya pendidikan, serta tiga unit mobil.

Namun hasil musyawarah adat menyatakan seluruh anggota Marga Klagilit sebanyak 118 jiwa sepakat menolak pelepasan wilayah adat mereka untuk kebun sawit.

Betahita sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta tanggapan melalui nomor telepon 08*******280 yang diberikan Ambro. Namun, panggilan telepon dan pesan Whatsapp ke nomor tersebut hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Bersurat ke Pemerintah soal Tanah Adat

Pada 2024 silam, Ambrosius Simon Klagilit mengajukan surat pengaduan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai wakil Komunitas Marga Klagilit. Surat itu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah hak ulayat mereka.

Betahita telah melihat isi surat tersebut, yang menegaskan bahwa PT Inti Kebun Sejahtera memperoleh HGU seluas 19,1 hektare di Kampung Wonosobo, Distrik Moi Sigen, Kabupaten Sorong (sekarang Provinsi Papua Barat Daya) tanpa persetujuan tertulis dari masyarakat adat.

Dalam suratnya, Ambo menekankan bahwa tanah yang bersangkutan adalah tanah hak ulayat yang dimiliki bersama oleh masyarakat hukum adat, dan penerbitan HGU dilakukan tanpa adanya persetujuan atau pelepasan tertulis.

“Pokok masalahnya adalah penerbitan Hak Guna Usaha kepada PT Inti Kebun Sejahtera di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Marga Klagilit tanpa adanya persetujuan tertulis pelepasan/penyerahan tanah,” tulis Ambrosius Simon Klagilit dalam surat pengaduan tersebut.

Dulu Kayu, Kini Sawit

Laporan riset Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyebutkan, total hutan yang hilang (deforestasi) di Tanah Papua pada periode Januari – Februari 2024 seluas 765,71 ha. Kasus deforestasi terjadi diduga berhubungan dengan pengembangan lahan perluasan bisnis perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi hasil hutan kayu.

Riset tersebut juga mencatat tren deforestasi yang dilakukan PT Inti Kebun Sejahtera sepanjang 2021 hingga 2023. Pada 2021, mereka membuka hutan dan lahan seluas 136 hektare, tahun 2022 seluas 407 hektare, tahun 2023 seluas 339 hektare. Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2024, deforestasi masih terjadi di Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, yang berdampak pada sejumlah kampung, termasuk Wonosobo, Klasari, Ninjemur, Klasof, Matawolot, Klafdalin, dan Klaforo. Dari luas izin usaha seluas 38.300 hektare, sekitar 226 hektar telah dibuka, yang setara dengan emisi karbon 149.491 ton CO₂.

Konflik antara masyarakat adat Marga Klagilit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak berdiri sendiri. Menurut Riset Investigasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, akarnya adalah penguasaan sumber daya alam di Kabupaten Sorong sejak masa Orde Baru, melalui PT Intimpura Timber, anak usaha PT Kayu Lapis Indonesia (Kalia Group).

Setelah izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) berakhir, pemerintah menerbitkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit di bekas konsesi PT Intimpura. Empat perusahaan memperoleh izin secara bertahap:

  • PT Henrison Inti Persada (32.546 ha, 2006)
  • PT Inti Kebun Lestari (14.377 ha, 2012)
  • PT Inti Kebun Sejahtera (19.655 ha, 2012)
  • PT Inti Kebun Sawit (13.385 ha, 2014)

Seluruh perusahaan tersebut kala itu berada di bawah kendali Kalia Group.

Menurut Pusaka, perizinan perkebunan sawit diperoleh melalui praktik yang bermasalah yakni pelepasan tanah adat dengan tipu daya, pemberian kompensasi tidak adil, penandatanganan dokumen oleh anak di bawah umur, serta pembukaan lahan yang dilakukan sebelum seluruh syarat perizinan terpenuhi.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit juga tidak menghentikan eksploitasi kayu. Perusahaan justru mendapat keuntungan tambahan dari hasil penebangan kayu saat pembukaan lahan (land clearing) untuk memasok industri pembalakan.

Dalam konteks inilah konflik di wilayah adat Marga Klagilit terjadi. PT Inti Kebun Sejahtera salah satu pemegang izin di eks konsesi PT Intimpura disebut warga berupaya melakukan pendekatan berulang untuk memperoleh pelepasan tanah adat. Marga Klagilit hingga kini menjadi satu-satunya marga di Distrik Moi Segen yang menolak menyerahkan wilayah adatnya kepada perusahaan sawit.