LIPUTAN KHUSUS:

TPL Terindikasi Lakukan Kejahatan Kehutanan Serius: Auriga


Penulis : Kennial Laia

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan menaikkan status perkara dugaan keterlibatan PT TPL dalam perusakan hutan di Sumatra Utara ke tahap penyidikan dan penyelidikan.

Hutan

Kamis, 15 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  PT Toba Pulp Lestari dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan atas dugaan perusakan hutan yang memperparah dampak banjir bandang mematikan di Tapanuli, Sumatra Utara, November lalu. Pemerintah didesak melakukan pengusutan kasus secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan jika terbukti bersalah melakukan kejahatan ekologis. 

Yayasan Auriga Nusantara–sebagai pelapor–mengungkap bahwa perusahaan industri kertas dan bubur kertas tersebut terindikasi melanggar aturan di bidang kehutanan. Di antaranya pembangunan jaringan jalan di dalam hutan lindung, pembalakan liar, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS SIbundong, dan DAS Kolang, yang berada tepat di kawasan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari Sektor Aek Raja, Parmonangan, Tapanuli Utara. 

“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat,” kata Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri, Rabu, 14 Januari 2026. 

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi dan verifikasi lapangan pada Desember 2025, Auriga menemukan adanya pembabatan hutan alam di dataran tinggi dengan luas setidaknya 758 hektare di dalam konsesi PT TPL Sektor Aek Raja. Deforestasi ini terjadi sejak 2021 hingga Desember 2025, serta meluas ke luar konsesi seluas 125 hektare. 

Foto udara aktivitas pembersihan lahan di dalam kawasan hutan lindung di konsesi PT Toba Pulp Lestari Sektor Aek Raja, Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Dok. Auriga Nusantara

Supintri mengatakan, pembukaan tersebut dilakukan di daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai peta rawan longsor yang diterbitkan pemerintah. Adapun status wilayah merupakan kawasan hutan produksi terbatas di mana pembabatan hutan dilarang. Lahan yang telah bersih ini kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. 

Supintri mengatakan, ada indikasi bahwa PT TPL melakukan pelanggaran ini dengan sadar. Pasalnya dalam dokumen yang ditinjau oleh tim Auriga, perusahaan tersebut menyampaikan bahwa terdapat kawasan hutan lindung seluas 11.315 hektare dari total 45.562 hektare konsesi Sektor Aek Raja. 

“Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara,” kata Supintri. 

Bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menelan 1.100 nyawa, menghilangkan biodiversitas seperti orang utan tapanuli yang terancam punah, serta memaksa lebih dari 1 juta orang mengungsi selama puncak bencana tersebut. 

Dugaan tindak pidana kehutanan

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan, temuan investigasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 lalu.

“Berdasarkan temuan lapangan dan analisis awal, kami menduga adanya tindak pidana kehutanan yang serius di wilayah konsesi PT TPL, pembukaan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi, pembabatan hutan yang dikonversi jadi kebun eukaliptus, dan adanya kayu hasil hutan tanpa tanda legalitas,” kata Roni.

“Perbuatan ini jelas bertentangan dengan peruntukan kawasan dan perizinan yang dimiliki, dan komitmen nol deforestasi perusahaan, serta memenuhi unsur tindak pidana kehutanan,” kata Roni.  

Dalam laporannya, Auriga melaporkan PT Toba Pulp Lestari terindikasi telah melakukan tindak kejahatan kehutanan sesuai Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Perbuatan ini terjadi dalam wilayah konsesi PT TPL, berlangsung selama bertahun-tahun, berskala besar, dan menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius, termasuk meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana banjir dan longsor,” kata Roni. 

“Pasal-pasal tersebut membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri,” kata Roni. 

Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Meskipun demikian Roni mengatakan tanggung jawab utama melekat pada perusahaan selaku pemegang konsesi. 

“Dalih keterlibatan pihak ketiga tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, karena sebagai pemegang izin, PT TPL bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di dalam areal konsesinya,” kata Roni. 

“Selain itu temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut terorganisir dan berskala industri. Ini cukup jelas untuk menyanggah pernyataan perusahaan bahwa ini dilakukan masyarakat. Karena itu kami berharap kasus ini diusut secara transparan dan jika terbukti bersalah maka harus dijatuhkan sanksi yang sesuai,” kata Roni. 

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. “Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup," kata Roni.