LIPUTAN KHUSUS:
Sejumlah Dugaan Mudarat TPL di Sumatera Utara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Deforestasi di konsesi PT TPL tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal. Auriga Nusantara melaporkan dugaan ini ke Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan.
SOROT
Rabu, 14 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - “Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” demikian petikan penjelasan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Direksi Bursa Efek Indonesia, pada 1 Desember 2025.
Pernyataan PT TPL ini keluar lantaran mereka dituding menjadi penyebab bencana ekologi di Tapanuli, Sumatera Utara. Tapi penjelasan perusahaan tersebut tentu saja bukanlah aksioma. Sebab sejumlah data dan fakta yang dilansir berbagai lembaga membantah pernyataan tersebut.
Perusahaan yang mengoperasikan pabrik bubur (pulp) kayu, dan menguasai konsesi perkebunan kayu eucalytus seluas 167.912 hektare berdasarkan izin Nomor SK.1487/Menlhk/Setjen/ HPL.0/12/2021, ini terindikasi melakukan kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam, salah satunya dalam bentuk penebangan hutan alam di daerah aliran sungai (DAS) di wilayah-wilayah terdampak banjir.
Indikasi tersebut sudah terendus Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Perusahaan yang disebut terafiliasi dengan taipan Sukanto Tanoto ini bahkan masuk dalam daftar 11 subjek hukum yang disegel dan/atau diverifikasi lapangan oleh Ditjen Gakkum.
Pada 15 Desember 2025, Presiden Prabowo juga secara khusus memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan audit dan mengevaluasi operasi PT TPL. Perusahaan ini juga diduga masuk dalam daftar 12 subjek hukum yang terindikasi kuat menjadi penyebab utama banjir di Sumatera, dan diperiksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Terbaru, Yayasan Auriga Nusantara dan Earthsight juga mengungkap sejumlah bukti andil PT TPL dalam memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. Dalam sebuah laporan singkat yang dirilis pada akhir tahun lalu, Auriga/Earthsight menyebut ada hutan alam dataran tinggi seluas 758 hektare yang telah dibabat di Sektor Aek Raja konsesi PT TPL, yang diduga menjadi penyebab parahnya banjir bandang di Tapanuli.
Peta sebaran deforesitasi di dalam dan di sekitar konsesi PT TPL di Sektor Aek Raja. Sumber: Auriga Nusantara.
Tak hanya di dalam konsesi, penebangan hutan alam skala besar juga meluas hingga 125 hektare di luar areal konsesi. Deforestasi ini terpantau terjadi dalam rentang Maret 2021 hingga 1 Desember 2025. Sehingga total area yang dibabat ini luasnya setara 3 kali luas kawasan Gelora Bung Karno.
“Setelah berlangsung dengan kecepatan stabil selama beberapa tahun, deforestasi ini melonjak pesat pada beberapa pekan menjelang terjadinya bencana, mencapai seluas satu lapangan bola setiap hari,” kata Supintri, Direktur Kehutanan, Yayasan Auriga Nusantara, Selasa (13/1/2026).
Deforestasi ini, sambung Supin, berlanjut hingga November 2025, tepat sebelum bencana banjir dan longsor terjadi. Citra satelit 1 Desember 2025, tak berselang lama setelahnya, memperlihatkan adanya longsor yang terjadi bersebelahan dengan area deforestasi tersebut.
Tampak dari ketinggian bekas penebangan hutan alam di konsesi PT TPL, didokumentasikan pada 18 Desember 2025. Foto: Auriga Nusantara/Earthsight.
Supin mengatakan, berdasarkan peta yang diterbitkan Pemerintah Indonesia, area ini, yang mencakup area-area terjal, sangat berisiko longsor. Supin bilang PT TPL menyadari situasi ini, karena pihak perusahaan menyebut 11.315 hektare di dalam Sektor Aek Raja merupakan area lindung.
“Tapi berdasarkan peta yang tersedia ke publik, deforestasi yang kami temukan ini justru terjadi di dalamnya. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal,” ujar Supin.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan pada Jumat 9 Januari 2026. Direktur Gakkum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan PT TPL diduga melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami sudah laporkan ke mereka, dan kami harapkan ini ada pengembangan. Temuan kami ada indikasi korupsi atau pencucian uang, maka Gakkum Kemenhut bisa koordinasi ke aparat penegak hukum lain meski yang kami laporkan baru pidananya saja," ucap dia, dalam media briefing temuan dugaan pidana TPL di Jakarta, hari ini (14/1).
Menanggapi temuan Auriga/Earthsight ini, PT TPL menyebut tidak mengidentifikasi adanya pembabatan hutan seluas 883 hektare di area yang dirujuk. Perusahaan penghasil pulp kayu ini justru merujuk area di dekatnya yang disebut dikelola masyarakat, yang disebut dikelola di bawah skema kemitraan kehutanan (forest partnership scheme), yang diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ancaman operasi kebun kayu
Konsesi perkebunan kayu PT TPL terbagi menjadi 5 sektor, yakni Aek Raja (45.562 hektare), Aek Nauli (20.360 hektare), Habinsaran (26.765 hektare), Tele (46.885 hektare), dan Tapanuli Selatan (28.340 hektare). Konsesi ini terletak di 12 kabupaten/kota, yakni Simalungun, Asahan, Toba, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Lawas Utara, Padang Sidimpuan, Dairi, Humbang Hasundutan, dan Samosir.
Dalam sebuah pernyataan resminya, yang dipublikasikan pada 1 Desember 2025, PT TPL menyebutkan bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare yang mereka kuasai, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di areal seluas sekitar 46 ribu hektare saja.
Sedangkan sisanya, menurut PT TPL, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Namun, pada kenyataannya temuan Auriga/Earthsight di atas justru mengungkap adanya pembabatan hutan alam di areal kawasan lindung dimaksud.
Supin menerangkan, kegiatan usaha perkebunan kayu—dulu disebut hutan tanaman industri—yang dioperasikan PT TPL, sangat memengaruhi ekologi. Dari mulai awal pembangunannya perkebunan kayu ini akan mengakibatkan deforestasi.
Tampak dari ketinggian salah satu lokasi penebangan hutan alam untuk penanaman eukaliptus di areal kerja PT TPL, di Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto: Betahita/Auriga Nusantara
Berdasarkan analisis Auriga Nusantara, dalam rentang 2001-Oktober 2025, hutan alam yang hilang atau deforestasi di dalam konsesi PT TPL luasnya mencapai 19.905 hektare. Sementara hutan alam tersisa di dalamnya sekitar 56.872,90 hektare.
Demikian pula dalam proses panennya, perusahaan ini juga akan mengakibatkan lahan menjadi gundul, sehingga mengganggu siklus air, meningkatkan erosi tanah, dan lahan menjadi rentan mengalami longsor.
“Artinya dilihat dari sisi manapun, perkebunan kayu seperti ini lebih banyak mudaratnya bagi lingkungan. Pada blok-blok tertentu, sesuai rencana kerja tahunannya, tiap 4-5 tahun sekali akan dipanen. Luasannya tentu saja besar. Sehingga hampir tiap tahun atau bahkan tiap beberapa bulan, akan ada lahan yang digunduli di konsesinya,” ujar Supin.
Supin mengatakan, luas areal konsesi PT TPL telah mengalami 7 kali perubahan. Perusahaan yang awalnya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU) ini pada mulanya beroperasi di Sumatera Utara dengan mengantongi perizinan hak pengusahaan hutan (HPH) dengan luasan 150 ribu hektare pada 1984, namun 4 tahun setelahnya izinnya berubah menjadi hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dan luasannya bertambah menjadi 269.060 hektare.
Peta agregat izin PT TPL di Sumatera Utara. Sumber: Auriga Nusantara.
Setelahnya, luasan konsesi perusahaan yang sudah berkuasa di Sumatera Utara selama kurang lebih 42 tahun itu berubah-ubah. Pada 2005 luas konsesinya berkurang menjadi 113.340 hektare, tapi pada 2011 kembali bertambah menjadi 188.055 hektare.
Pada masa-masa berikutnya, luas konsesi PT TPL mengalami beberapa kali penciutan, dan terakhir seluas 167.912 hektare. Tapi bila seluruhnya digabungkan, luas lahan yang pernah dikuasai PT TPL mencapai angka 291.263 hektare.
“Kalau pun luasannya berkurang secara statistik, tapi ternyata pernah terjadi adanya tambahan daerah baru (yang belum pernah masuk dalam areal konsesinya) pada izin yang direvisi. Sejak menjadi HTI, hanya 154.111 hektare (53%) dari seluruh wilayah izin tersebut (291.263 hektare) yang selalu berada dalam wilayah izin TPL,” ujar Supin.
Salah satu lokasi pembangunan PKR PT TPL di Aek Latong, Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto: Auriga Nusantara.
Supin mengungkapkan, PT TPL tak hanya menguasai lahan seluas lebih dari 11 kali luas Jakarta Selatan, tapi juga memanfaatkan lahan-lahan milik warga, yang berada di luar konsesinya, untuk menanam eucalyptus melalui skema perkebunan kayu rakyat (PKR).
Berdasarkan dokumen High Carbon Stock Approach (HCSA), pada 2022, jumlah desa yang ikut kemitraan PKR PT TPL sebanyak 344 unit, dengan luasan lahan sekitar 20 ribu hektare, terdiri dari PKR existing seluas 4.414,86 hektare dan PKR baru seluas 15.588,27 hektare.
Peta sebaran PKR di sekitar konsesi PT TPL. Sumber: HCSA.
Menurut Supin, pembangunan PKR ini juga punya konsekuensi negatif terhadap lingkungan. Karena, selain menyebabkan deforestasi, beberapa lokasi PKR juga diketahui memiliki tingkat kelerengan yang tinggi, seperti perbukitan, sehingga perubahan pada areal tersebut juga berpotensi menimbulkan bencana.
“Seperti PKR yang berada di Aek Latong, Tapanuli Selatan. PKR itu dibangun di sebuah bukit yang memiliki nilai konservasi tinggi. Beberapa PKR juga tumpang tindih dengan habitat orangutan,” ucap Supin.
Direktur Eksekutif KSPPM, Rocky Pasaribu, menyebut skema PKR ini memang terkesan tidak menimbulkan persoalan, sebab ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Tapi dalam praktiknya banyak juga manipulasi yang dilakukan perusahaan.
Rocky menjelaskan, skema PKR ini adalah cara baru yang digunakan perusahaan untuk memuluskan operasi bisnisnya di lapangan, karena dianggap paling tepat dilakukan untuk menjawab kritik masyarakat sipil. Namun PKR ini juga menjadi strategi perusahaan mengubah hutan menjadi perkebunan kayu eucalyptus atas nama masyarakat.
“Misalnya di Tapanuli Selatan. Kita temukan sebuah gunung berhutan yang berstatus APL (areal penggunaan lain) dijadikan PKR. Secara hukum memang tidak masalah, tapi kalau kita kaji lebih dalam dari aspek lingkungan, itu habitat orangutan,” ujar Rocky, pada Selasa (13/1/2026).
Selain itu, lanjut Rocky, KSPPM menemukan bahwa skema PKR inilah yang justru banyak menimbulkan degradasi lingkungan di kawasan Danau Toba. Karena banyak lahan APL berhutan yang dijadikan PKR.
Merenggut wilayah adat
Selain menghilangkan hutan alam dan secara berkala menyebabkan perubahan skala besar pada bentang alam, operasi PT TPL juga mengakibatkan wilayah adat di Sumatera Utara terenggut. Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), konsesi PT TPL tumpang tindih dengan 27 wilayah adat di 7 kabupaten di Sumatera Utara.
Menurut hitungan, areal konsesi PT TPL yang masuk dalam wilayah adat itu luasnya mencapai 37.333 hektare. Namun menurut Rocky, seluruh areal izin PT TPL sebenarnya adalah milik masyarakat adat. Hanya saja wilayah adat yang berhasil didata dan didampingi perlindungan dan pengakuannya oleh KSPPM dan AMAN Tano Batak baru seluas 37 ribu saja.
Terhadap tumpang tindih wilayah adat dan konsesi PT TPL, lanjut Rocky, KSPPM sejak awal sudah menyatakan bahwa wilayah adat ini harus dilepaskan dari konsesi TPL. Kemudian negara mengakui wilayah adat itu sebagai milik masyarakat adat.
Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak menyebut, tumpang tindih izin PT TPL dan wilayah adat ini kerap menimbulkan gesekan di lapangan, terutama karena pihak perusahaan sering memaksa beraktivitas di dalam wilayah adat. Bahkan, tak sedikit masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh perusahaan, dengan berbagai tuduhan.
Menurut data, terdapat sedikitnya 260 masyarakat adat yang dikriminalisasi karena melawan PT TPL, mereka diperiksa di kantor polisi, dijadikan tersangka hingga divonis penjara. Selain itu, sebanyak 208 masyarakat adat tercatat mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka dan trauma, akibat bentrok dengan PT TPL.
“Ada 33 masyarakat adat yang meninggal akibat longsor pembukaan jalan oleh PT Inti Indorayon Utama—kini bernama PT TPL, sepanjang 16 Km yang melintasi Desa Sianipar I, Sianipar II, Desa Natumingka, dan Dolok Jior. Lalu ada 2 masyarakat adat yang juga meninggal dunia ditembak peluru,” ujar Hengky.
Hengky mengatakan, hilangnya hutan alam akibat operasi PT TPL ini juga dianggap membawa pengaruh negatif bagi masyarakat adat setempat. Bagi masyarakat adat, hutan merupakan sumber utama kehidupan. Masyarakat adat di sana umumnya sangat bergantung pada sumber daya alam hutan, dan berusaha menjaga keseimbangannya agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Contohnya masyarakat adat di Pandumaan-Sipituhuta, Natinggir di Desa Simare, Aek Raja Parmonangan, Aek Lung-Dolok Sanggul, Onan Harbangan-Nagasaribu, Ompu Bolus-Sipahutar, dan Pargamanan Bintang Maria-Parlilitan, hutan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka.
Peta sebaran wilayah adat dan konsesi PT TPL. Sumber: AMAN Tano Batak dan KSPPM.
Hengky menuturkan, salah satu ciri khas hutan adat Batak adalah keberadaan pohon kemenyan, yang hampir selalu ditemukan di wilayah mereka. Menurut masyarakat, pohon kemenyan hanya bisa tumbuh dan menghasilkan dengan baik jika berada dalam lingkungan hutan alam dan berdampingan dengan pohon-pohon lainnya.
Namun, lanjut Hengku, kehadiran PT TPL yang menggantikan hutan alam dengan tanaman monokultur seperti eukaliptus, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Tidak hanya berdampak pada masyarakat adat sebagai pemilik hutan, kerusakan ini juga dirasakan oleh desa-desa di sekitarnya.
“Contohnya terjadi di Huta Napa, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah hutan mereka ditebang oleh PT TPL, sumber air Aek Nalas—yang digunakan untuk air minum masyarakat di Sipahutar dan Siborongborong—menjadi keruh dan berwarna kuning,” kata Hengky.
Menurut Hengky, kehadiran PT TPL di wilayah-wilayah adat di kawasan Tano Batak juga telah membawa dampak struktural dan horizontal (psikososial) yang signifikan terhadap tatanan sosial masyarakat adat. Salah satu dampak sosial yang paling kentara adalah terjadinya konflik horizontal, baik intra-komunitas maupun antar-komunitas.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan relasi sosial yang dipicu oleh proyek ekstraktif, tetapi juga menandakan degradasi nilai-nilai sosial dan budaya yang telah mengakar kuat dalam masyarakat adat Batak. Melalui pendekatan ekonomi, perekrutan tenaga kerja lokal, serta intervensi material lainnya, TPL secara langsung maupun tidak langsung telah menciptakan dinamika sosial baru yang memecah kohesi sosial komunitas.
Tak hanya itu, lanjut Hengky, penggunaan pupuk dan pestisida kimia pada tanaman eucalyptus milik PT TPL juga mencemari lingkungan. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat di desa-desa sekitar konsesi, terutama yang berada di hilir. Banjir bandang menjadi bencana yang sering terjadi hampir setiap tahun di kawasan Danau Toba, seperti di Samosir, Bakara, Tipang, dan desa-desa lain. Banjir ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang besar.
Diusulkan untuk ditutup
Rocky menambahkan, saat ini isu persoalan PT TPL bukan lagi sebatas konflik agraria. Ada persoalan-persoalan lain yang lebih serius yang membuat perusahaan ini mendapatkan citra buruk dari masyarakat. Maka dari itu pihaknya berpendapat sudah waktunya perusahaan ini ditutup, dan wilayah-wilayah adat yang diklaim perusahaan sebagai bagian dari konsesinya itu dikembalikan kepada masyarakat adat, tentu dengan intervensi negara terkait perlindungan dan pengakuannya.
Rocky bilang, kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara operasi PT TPL, karena diduga keras berkontribusi dalam menyebabkan bencana ekologis di Sumatera Utara, menjadi indikasi kuat bahwa perusahaan ini bermasalah. KSPPM berharap, kasus ini memperkuat argumentasi pemerintah untuk mempercepat pencabutan izin PT TPL secara permanen.
“Kami menemukan bahwa beberapa titik bencana ekologis di Sumatera Utara, erat kaitannya dengan keberadaan aktivitas perusahaan. Seperti di Aek Raja, yang merupakan hulu Sungai Batang Toru. Kami pikir inilah waktunya bagi pemerintah membuat kebijakan tegas menutup perusahaan ini secara permanen,” ujar Rocky.
Penutupan PT TPL juga disuarakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram luhut.pandjaitan, ia mengaku sudah menyarankan Presiden Prabowo Subianto agar izin PT TPL dicabut.
"Saya bukan hanya menentang, Saya saran pada Presiden untuk dicabut. Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang mengontrol hampir 200 ribu hektare tanah di sana. Ya enggak benarlah," ujar Luhut dalam video yang dipublikasikan pada Senin (12/1/2026).
Petani dan masyarakat adat membentangkan spanduk protes terhadap aktivitas PT Toba Pulp Lestari yang dituduh merampas lahan masyarakat adat Tano Batak di Sumatra Utara, dalam aksi di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025. Foto: Istimewa.
Menjawab pernyataan Luhut, PT TPL mengeluarkan pernyataan resminya dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada Selasa (13/1/2026). Dalam siaran pers itu, Direktur PT TPL Anwar Lawden menyatakan sejak awal beroperasi, perusahaannya menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.
"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar.
Perusahaan ini menganggap tuduhan yang menyebut operasional perusahaan sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi, tidak didukung oleh temuan faktual. Seluruh kegiatan perseroan, lanjut PT TPL, telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.

Share
