
LIPUTAN KHUSUS:
Penadah 6 Cula Badak Jawa Divonis 1 Tahun Penjara oleh MA
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Willy membeli 6 buah cula badak jawa dari terpidana Sunendi senilai Rp1.575.000.000.
Hukum
Jumat, 02 Mei 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Liem Hoo Kwan Willy, yang sempat divonis bebas dari jerat hukum dalam perkara kasus perdagangan cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus) hasil perburuan dalam rentang waktu 2020 sampai 2022, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten, harus kembali mendekam dalam penjara. Pada 15 April 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Putusan MA ini mendapat respons positif dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.
Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri.

“Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka,” kata Satyawan, Minggu (27/4/2025).
Peneliti Spesies Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardianto, menganggap vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan yang dijatuhkan kepada Willy, agak tidak adil. Mengingat hukuman Willy jauh lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku perburuan di lapangan, padahal peran Willy dalam kejahatan satwa ini cukup signifikan.
Ia berharap, kasus ini tidak berhenti pada Willy saja. Para penegak hukum dan pihak terkait lainnya, juga diharapkan bisa mengungkap dan mengejar para pihak lain jaringan internasional, yang terlibat dalam perdagangan cula badak jawa ini.
“Kalau sebatas di pelaku di level teknis, akan selalu ada perburuan. Karena permintaan pasar akan selalu ada. Jadi penting untuk mengusut perdagangan ini sampe ke luar negerinya,” kata Riszki, Senin (28/4/2025).
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, menyebut untuk mengungkap kasus perdagangan cula badak jawa, terutama pihak lain di atas Willy di luar negeri, membutuhkan keterlibatan interpol, dan itu merupakan ranah kepolisian. Untuk saat ini, ia berharap Willy dapat segera dieksekusi.
Perjalanan kasus
Dalam rilisnya, Kementerian Kehutanan menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan TNUK, yang merupakan habitat terakhir spesies badak jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.
Putusan bebas tersebut direspons oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.
Terkait kasus perburuan badak jawa di TNUK, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK dengan vonis 12 tahun penjara untuk Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp5.000.
Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Willy disebut sudah beberapa kali terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atau turut serta, dalam hal memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi antara terkait transaksi jual-beli cula badak.
Sepanjang April 2020 hingga Desember 2022, terjadi 6 kali transaksi jual beli cula badak antara Sunendi dengan Willy, melalui Yogi Purwadi dan seorang bernama Erik sebagai perantara. Dalam masing-masing transaksi tersebut, Sunendi menjual 1 buah cula badak jawa. Dari sejumlah transaksi tersebut, total rupiah yang diterima Sunendi dari Willy nilainya sebesar Rp1.575.000.000.
Dua hakim PN Pandeglang anggap Willy tidak terlibat
Sebelumnya, dalam putusan PN Pandeglang, Willy diputus bebas karena dianggap tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa. Tapi dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo, berpendapat berbeda dari dua hakim anggota lainnya, yakni Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.
Dilansir dari Mongabay, dua hakim anggota ini menilai Willy tidak terlibat dalam transaksi, karena perannya hanya sebagai penerjemah. Pandji berpendapat, transaksi penjualan cula badak yang dilakukan Yogi Purwadi, yang sudah dihukum 4,6 tahun penjara, dengan warga China bernama Chen ZheHui atau Ai, tidak ada kaitan dengan Willy.
Percakapan yang dilakukan sejak 2021, murni sebagai teman yang membantu menerjemahkan, dikarenakan Ai menyewa kamar di rumah Willy. Pandji menganggap, Willy hanya meneruskan percakapan dan hanya tahu bila barang yang diperjualbelikan itu tanduk.
“Terdakwa juga terbukti tidak mendapat keuntungan dari transaksi yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara Ageng berpandangan, Willy terbukti secara sah terlibat. Perannya dikategorikan memuluskan transaksi Yogi dan Ai. Meskipun, tidak ada hal yang membuktikan Willy mendapatkan keuntungan.
Namun, berdasarkan kesaksian Sunendi, Yogi, saksi ahli dari JPU, hingga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, tidak ada kesimpulan yang menggugurkan tindakan pidana yang dilakukan Willy.
Dari Sunendi, terungkap enam badak dibunuh dan diambil culanya. Pencarian pembeli dilakukan Yogi melalui komunikasi dengan Willy, mulai penawaran hingga kesepakatan harga kepada Ai.
Fakta lain, selama transaksi terungkap satu kali penggunaan rekening atas nama Willy yang ditransfer ke Yogi. Begitu juga dengan transaksi yang beberapa kali dilakukan di rumah Willy. Dari percakapan juga terungkap informasi menyoal berat, kondisi, foto cula badak berikut harganya.
“Willy pasti tahu yang dibicarakan itu cula. Apalagi, harganya ratusan juta tanpa tanda pembayaran,” kata Ageng.
Dikarenakan Ageng kalah suara maka keputusan yang diambil adalah membebaskan Willy.