Pedagang Satwa Ilegal Merauke Berhasil Dibekuk

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Jumat, 07 April 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  

Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua berhasil menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring di Kampung Yasamulya, Kecamatan Tanah Miring, Merauke, Papua. Pelaku memanfaatkan aplikasi facebook untuk melakukan menjual Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lorry) dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp. 550 ribu per ekor. 

Operasi penangkapan ini dilakukan Tim SPORC bersama Polres Merauke di Jl. Poros LB. Murdani, Kampung Yasamulya pada 31 Maret 2023 lalu. Mereka mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lorry) dalam keadaan hidup dan 2 (dua) buah sangkar kotak.

AR mengaku memiliki satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya,H (42 tahun), yang memperoleh satwa itu melalui tukar menukar sembako dengan masyarakat asli di wilayah Asgon, Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan. Menurutnya, satwa liar dilindungi tersebut digunakan sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari suaminya. 

Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua berhasil menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring di Kampung Yasamulya, Kecamatan Tanah Miring, Merauke, Papua. sumber foto: Gakkum KLHK

Awalnya AR hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya, namun karena perputaran uang yang terlalu lambat, ia lantas mengiklankan penjualan melalui facebook dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp. 550 ribu per ekor. Perdagangan ini sudah dilakukannya selama dua tahun, 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua tengah pasangan suami istri ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan.

Keduanya sendiri dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan satwa ilegal ini merupakan komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

“Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Leonardo seperti dikutip dari situs Gakkum.