Penyelundup Bekantan akan Segera Disidangkan

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Rabu, 29 Maret 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Berkas perkara tersangka penyelundupan satwa liar, ZH, telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera akan diadili.  Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menyelundupkan bekantan melalui Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo. 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, menyebutkan tersangka penyelundupan satwa liar di Gorontalo itu melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo. Petugas kemudian mendapati tiga ekor satwa liar dilindungi tersebut di antaranya 3 ekor Bekantan (Nasalis larvatus), satu diantaranya mati,, dan teradapat ada 2 ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis). 

Satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo. Satwa itu rencananya akan dikirimkan ke Manado melalui travel. 

Spesies endemik Kalimantan, bekantan, hidup bergantung pada keberlanjutan ekosistem hutan bakau. Foto: KLHK

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan tersangka ZH dan barang bukti segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.. 

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini,” katanya seperti dikutip dari Antara

Aswin mengaku tengah mendalami kasus ini mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara ,” ucap dia. 

Sebab sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan seorang warganegara Vietnam yang membawa Bekantan (16 ekor), Burung Kakak Tua Maluku (10 ekor), Burung Kakak Tua Koki (3 ekor), Burung Kakak Tua Putih (3 ekor), Burung Kakak Tua Jambul Kuning (3 ekor) dan Burung Kakak Tua Raja (1 ekor) di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.