Pemodal Tambang Emas Ilegal TN Batang Gadis Akhirnya Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 16 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Salah satu pemodal penambangan emas ilegal di Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Sumatera Utara (Sumut), berinsial MSN (37) akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 10 Februari 2023 kemarin.

Dalam kasus tambang emas ilegal TN Batang Gadis ini, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan dua pemodal yakni, MSN dan MH (49) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023 kemarin. Dua sosok pemodal tambang ilegal ini merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumut, sementara MH masih berstatus buron. Sedangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai TN Batang Gadis di Panyabungan, Kabupten Mandailing Natal, Sumut.

Atas perbuatan hukumnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Salah satu alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk tambang emas ilegal di TN Batang Gadis./Foto: Gakkum LHK

Para tersangka terancam pidana berlapis. Saat ini penyidik juga sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasus tambang emas ilegal TN Batang Gadis ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TN Batang Gadis. Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan TN Batang Gadis. Para pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut, sehingga tim mengamankan dan membawa 3 unit ekskavator ke Kantor Balai TN Batang Gadis di Panyabungan, Sumatera Utara.

Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.

"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Peti (penambangan tanpa izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Subhan, Senin (13/2/2023).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Dia bilang, tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat," katanya.

Rasio menambahkan, kejahatan tambang ilegal bukan hanya kejahatan perusakan hutan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral. Sehingga pelaku harus ditindak juga dipidana berlapis, agar ada efek jera.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku.”