Pemerintah Batalkan Kesepahaman Pengelolaan Kepulauan Widi

Penulis : Aryo Bhawono

Ekosistem

Jumat, 16 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah membatalkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan Kepulauan Widi. Pengelolaan kepulauan ini menuai masalah setelah sebelumnya situs Sotheby's Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan PT LII melakukan MoU oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pemanfaatan Kepulauan Widi.

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menyebutkan kesalahan prosedur itu salah satunya terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat pemerintah daerah dengan PT LII.

Pulau Widi yang belakangan dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions oleh PT LII./Foto: Pemkab Halmahera Selatan

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar yang itu sebenarnya tidak boleh," katanya.

Mahfud mengatakan seiring pembatalan itu, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut.

"Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.

Hasil riset yang dilakukan oleh redaksi Betahita sendiri menyebutkan nota kesepahaman pengelolaan Kepulauan Widi sendiri diteken pada 27 Juni 2015 lalu oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Natalia Nari Cahterine, CEO PT LII. 

Perusahaan itu diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Rencananya Pulau Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari. 

Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulaun Widi dan Perairan Sekitarnya 2020-2040 menyebutkan kepulauan ini dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Suaka Pulau Kecil (SPK) berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 251/KPTS/MU Tahun 2015 dengan luas 7.690 ha. Luas kawasan konservasi Kepulauan Widi mencapai 324.945,36 ha. 

Pencadangan Kepulauan Widi sebagai Suaka Pulau Kecil ditinjau kembali untuk penyesuaian jenis kategori kawasan serta penyederhanaan bentuk kawasan. Dari hasil peninjauan tersebut. Kepulauan Widi diusulkan untuk menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) tipe kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) dengan luasan 315.117,11 ha TWP 

Kepulauan Widi memiliki berbagai potensi dari segi ekologis, sosial budaya hingga ekonomi yang penting untuk dijaga dan dikembangkan manfaatnya. Potensi ekologis meliputi ekosistem terumbu karang dengan luasan total 5913,87 ha, ekosistem mangrove 84,61 ha dan ekosistem padang lamun 298,74 ha. Pada ekosistem tersebut hidup berbagai jenis organisme penting seperti ikan karang dan satwa laut kharismatik seperti lumba-lumba, hiu martil dan pari manta. Keanekaragaman hayati yang dimiliki TWP Kepulauan Widi telah menyokong kehidupan masyarakat terutama yang tinggal di kawasan pesisir.

Sebelumnya, situs Sotheby's Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. Pelelangan itu akan berlangsung mulai 8 Desember 2022.

Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut.

"Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun," tulis PT LII di situs Sotheby's Concierge Auctions.