Angkut 129 Burung Dilindungi, 3 Orang Ditangkap di Lampung

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 01 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tiga orang pelaku pengangkutan 129 burung dilindungi di Lampung tanpa dokumen resmi, berhasil ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

Ketiga tersangka tersebut yakni I (53) warga Payakumbuh sebagai sopir, J (42) warga Semarang sebagai sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo sebagai kernet. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan Bus Rhema Abadi (RA) jurusan Pekanbaru Riau-Salatiga Jawa Tengah.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool Bus Reina Kota Baru Bandar Lampung. Sedangkan barang bukti berupa burung-burung dilindungi, dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Ketiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Tiga tersangka pengangkutan 129 burung dilindungi yang ditangkap di Lampung./Foto: Gakkum LHK.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BKSDA Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah pada 25 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap Bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor. Selanjutnya, Tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit bus RA, 6 ekor tiong emas/beo (Gracula religiosa), 2 ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis).

Kemudian 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 ekor madu siparaja, 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 buah kardus, dan 4 buah boks plastik. Selanjutnya, tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Pos Gakkum Provinsi Lampung Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk dilakukan penyidikan.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung dari satwa dilindungi tersebut termasuk aktor intelektualnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan baik dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Subhan, Kepala Balai Gakkum Sumatera, Minggu (27/11/2022).

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada Penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas.

Dalam beberapa tahun terakhir Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 454 di antaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 372 kasus TSL tersebut ke pengadilan.