Banyak Tambang dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Pinjam Pakai

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 07 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Saat ini masih cukup banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kawasan Hutan, namun tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Menurut Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, tambang dalam Kawasan Hutan yang bermasalah luasnya sekitar 4,7 juta hektare.

"Cukup banyak datanya, tapi saya tidak simpan. Tapi memang banyak masalah-masalah konflik yang izin sudah dikeluarkan di daerah tetapi ternyata tidak sinkron dengan izin pemakaian kawasan hutan," kata Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta, Selasa (4/10/2022), dikutip dari Kontan.

Meski tak menyampaikan secara detail perusahaan-perusahaan tambang tanpa IPPKH dimaksud, jumlahnya ia sebut tidak sampai separuh dari jumlah total perusahaan tambang yang beroperasi di Kawasan Hutan. Arifin mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang bermasalah ini harus memperoleh IPPKH.

"Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan kehutanan bahwa sumber daya alam yang ada bisa diupayakan semaksimal mungkin."

Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan penambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Foto: Gakkum KLHK

Ia berpendapat, perlu pembaruan penetapan kawasan hutan, terutama untuk izin-izin yang bermasalah agar dapat dicarikan solusinya. Selain itu, penentuan batasan IUP di Kawasan Hutan harus berdasarkan prinsip garis lintang dan bujur. Dalam hal ini menurutnya, perlu pendataan yang lebih teliti.

Lebih jauh Arifin bilang, hal lain yang perlu dilakukan adalah pematangan dan pemutakhiran agar data dapat disinkronkan. Dijelaskannya, sering terjadi permasalahan yang mana seluruh wilayah daam satu IUP akan dianggap bermasalah meskipun hanya sebagian kecil areal IUP berada dalam Kawasan Hutan dan belum memiliki IPPKH.

"Untuk memohon IPPKH ini secara lengkap dapat disetujui tapi kesediaan wilayah ini tetap dianggap bermasalah. Ini perlu penanganan-penanganan ke depannya," kata Arifin.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 164 Tahun 2021 diuraikan hasil telaah dan peta indikatif tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan (PITTI Ketidaksesuaian) untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hasil telaah menunjukkan adanya indikasi IUP yang diterbitkan dalam Kawasan Hutan seluas kurang lebih 5,2 juta hektare. Yang mana sekitar 4,7 juta hektare di antaranya dicap bermasalah, karena belum memiliki IPPKH--sekarang disebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan--ataupun nama perusahaan pemegang IUP tidak sesuai dengan nama perusahaan pada IPPKH.