Polda Papua Barat Tetapkan 31 Tersangka PETI Manokwari

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 29 April 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorast Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat, dalam kasus emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan, dari total 46 orang yang ditangkap dari lokasi, 31 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi PETI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adam, dilansir dari Antara Papua Barat, Rabu (27/4/2022).

Adam mengatakan, dari tangan 31 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama 3 unit ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya. Dikatakannya, 31 tersangka itu mengaku bekerja dalam kelompok penambang yang terorganisir maupun melakukan pendulangan secara mandiri (tradisional).

"Sebanyak 15 tersangka bekerja dalam satu kelompok pemodal berinisial ONK, 10 tersangka dalam dalam kelompok pemodal berinisial MS, dan 6 tersangka lainnya sebagai kelompok penambang mandiri atau tradisional," katanya.

Sejak penetapan tersangka, lanjut Adam, 31 orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat untuk proses hukum selanjutnya.

"Puluhan penambang emas ilegal ini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ujarnya.

Potret pekerja tambang emas tanpa izin di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari./Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa