Walhi NTB Menduga Ada Dumping Limbah di Perairan Kota Bima

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Kamis, 28 April 2022

Editor :

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) menduga adanya dumping atau pembuangan limbah di perairan Kota Bima.

Berdasarkan penelusuran Walhi NTB dari media sosial dan informasi dari lapangan, terdapat limbah berupa gumpalan berwarna coklat, licin, dan menempel satu sama lain. Tepatnya di sepanjang pantai Amahami, Lawata, dan sekitarnya. 

Menurut Walhi, tumpahan tersebut diduga berasal dari kegiatan usaha Pertamina di pantai laut Kota Bima. Keterangan warga setempat, terjadi perubahan warna air laut di sepanjang Pantai Amahami selama dua hari terakhir.

“Hingga saat ini belum ada bau yang menyengat. Namun, penampakan dan bentuk yang muncul semakin parah. Ada busa dan buih yang sudah mengental berwarna kecoklatan di seluruh area pantai dan cenderung berbau,” kata Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin dalam keterangan yang diterima Betahita, Rabu, 27 April 2022.

Kondisi pantai yang mengalami pencemaran dari dugaan pembuangan limbah di sejumlah pantai Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Foto: Istimewa

Adapun Pertamina belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan limbah tersebut. Walhi mengatakan, pemerintah setempat juga belum melakukan tindakan pencegahan atau pemulihan selain uji laboratorium sampel busa dan air.

“Pemerintah seharusnya segera melakukan tindakan dan upaya cepat. Sembari melakukan uji laboratorium, pemerintah dan Pertamina seharusnya segera melakukan upaya konkret untuk penyelamatan lingkungan yang sudah tercemar,” kata Amri. 

Tumpahan minyak pernah terjadi di perairan laut Kota Bima pada 2020, saat pembongkaran minyak hitam oleh Pelindo III Bima. Menurut Walhi, insiden tersebut diduga karena Pertamina tidak menjalankan standar operasional prosedur bongkar-muat minyak di pelabuhan.

Amri mengatakan, pemerintah daerah dan Pertamina harus segera merespons tumpahan limbah. Hal itu untuk mencegah dampak yang lebih luas pada lingkungan dan masyarakat setempat.

Pemerintah masih cenderung abai atas kejadian ini yang secara terang memiliki dampak kerusakan yang parah terhadap lingkungan, baik berupa pencemaran laut beserta biota dan ekosistem lainnya, maupun dampak sosial dan ekonomi yang selanjutnya dapat menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat setempat. 

“Jika pemerintah atau aparat terkait tidak bertindak cepat, Walhi NTB akan melakukan upaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Amri.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang dumping limbah di perairan Indonesia. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan maksimal Rp. 12 miliar.