Soal Penyu, Masyarakat Adat Kecewa terhadap Gubernur Papua Barat

Penulis : Tim Betahita

Satwa

Senin, 21 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Masyarakat adat Suku Abun sebagai pemilik hak ulayat atas lokasi pantai peneluran Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) kecewa lantaran 10 kali upaya bertemu Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan selalu gagal.

"Kami masyarakat adat pemilik hak ulayat atas pantai konservasi penyu sangat kecewa tak bisa temui Bapak Gubernur. Baik di rumah maupun di kantor, upaya kita tidak berhasil," kata Koordinator Umum Masyarakat Adat Suku Abun pemilik hak ulayat atas pantai penyu, Yan Yessa, seperti ditulis CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan pihaknya ingin bertemu Dominggus untuk membicarakan penyelesaian hak ulayat/ganti rugi (kompensasi) terhadap kawasan Taman Pesisir Jeen Womom (dulu-Jamursba Medi). Yan mengatakan upaya bertemu dengan Gubernur Papua Barat selaku penanggung jawab wilayah konservasi sudah dilakukan selama 7 bulan terakhir.

Mereka datang dari Kabupaten Tambrauw ke Manokwari, Provinsi Papua Barat sejak Mei 2021 dan mengirim surat audiens dengan Gubernur Papua Barat. Para pemilik hak ulayat itu ditemani 2 orang perwakilan kepala kampung. Sebelumnya mereka juga ditemani seorang petugas konservasi penyu yang kini sudah lebih dulu kembali ke Tambrauw.

Penyu Belimbing atau Leatherback Turtle (WWF)

"Kami sembilan bulan di sini [Manokwari]. Belum ada kejelasan dari surat yang kami kirim. 10 Kali kami datang, jawaban dari Satpol PP ataupun ajudan bahkan Sekpri bahwa Bapak Gubernur sedang sibuk jadi tidak bisa bertemu," kata Yan.

Saat coba dikonfirmasi secara terpisah, Karo Humas Papua Barat, Yohanes Nauw belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Tentang Pantai Konservasi Penyu Belimbing
Sementara itu, petugas konservasi penyu dari UNESCO, Markus Fatem mengatakan, pantai peneluran penyu Jeen Womom di Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw merupakan pantai peneluran penyu belimbing terbesar dan dan berkontribusi bagi populasi penyu di Pasifik Barat.

Pantai Jeen Womom, kata Markus, telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi pesisir dan Pulau-pulau kecil berdasarkan PERMEN No 53/KEPMEN KP/2017 dengan nama pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom dan perairan sekitarnya.

Kegiatan pemantauan penyu dan perlindungan sarang yang dilakukan UPTD Jeen Womom bekerjasama dengan para mitra yaitu WWF Indonesia, site Tambrauw dan LPPM UNIPA dilaksanakan di pantai Jeen Yessa (dulu dikenal sebagai Jamursba Medi) dan Jeen Syuab (dulu dikenal sebagai Warmon/Wermon) yang merupakan bagian dari Kawasan konservasi Taman Pesisir Je en Womom di Bentang Laut Kepala Burung, Papua Barat.

Di sana, katanya terdapat empat jenis penyu dilindungi, yang bertelur di Taman Pesisir Jeen Womom yaitu Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu lekang atau sisik semu (Lepidochelys olivacea), dan Penyu sisik (Eretmochelys imbricata).