KLHK Gugat Perusahaan Sawit PT RKA dan PT ABS akibat Karhutla

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Rabu, 19 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan besar perkebunan sawit, yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) yang berada di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua perusahaan itu digugat karena menyebabkan kebakaran lahan di dalam areal konsesinya.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas kebakaran lahan dan hutan (karhutla) seluas 2.560 hektare ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang Kalbar, dan terhadap PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 hektare ke PN Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Rasio mengaku sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurut Rasio, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar para pelaku karhutla jera. Ia bilang, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh dan telah diberikan sanksi, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu, banyak juga pelaku karhutla yang sudah pihaknya gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana, baik penjara maupun denda.

Bekas areal terbakar./Foto: KLHK

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata Rasio Ridho Sani, Senin (17/1/2022).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menambahkan, sejauh ini sudah ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat oleh KLHK.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo.