Menteri LH Didesak Setop Penerbitan Izin Lingkungan Baru PT DPM
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Jumat, 03 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Warga Dairi, Sumatra Utara, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menerbitkan izin kelayakan lingkungan kepada PT Dairi Prima Mineral. Aksi tersebut didukung oleh lebih dari 350 organisasi masyarakat sipil dan individu.
Penerbitan izin lingkungan tersebut disebut bertentangan dengan putusan PTUN sebelumnya, yang telah memenangkan warga Dairi dalam perkara melawan PT Dairi Prima Mineral. Pada 2022, dalam pengadilan banding memperkuatnya dengan menyatakan izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kegiatan pertambangan seng dan timbal di Silima Pungga-Pungga, Dairi, oleh PT Dairi Prima Mineral adalah tidak sah. Adapun KLHK mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM pada 2025 menyusul putusan pengadilan.
Menurut Pengkampanye Walhi Eksekutif Nasional Wahyu Eka Styawan, izin lingkungan baru untuk PT DPM juga bertentangan dengan aturan tata ruang di Kabupaten Dairi serta keberlanjutan kawasan tersebut. Wahyu mengatakan, rencana tersebut juga sangat bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, aturan tersebut dinyatakan secara jelas bahwa perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.
"Jika Menteri Lingkungan Hidup tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan atas Adendum ANDAL PT DPM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak layak dan batal oleh putusan dari PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, maka Menteri Lingkungan Hidup melakukan tindakan pembangkangan hukum di Indonesia khususnya pada aturan tata ruang dan lingkungan hidup," kata Wahyu, Rabu, 1 April 2026.
Berdasarkan catatan Walhi, Dairi tidak layak untuk kegiatan pertambangan karena merupakan kawasan bencana. Selain itu, terdapat belasan ribu hektare hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem serta kehidupan warga Dairi.
“Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang bencana secara langsung dan melegalkannya,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup harus berpihak pada warga dan lingkungan di Dairi. Pemerintah pun harus patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Berkaca dari bencana Sumatra pada beberapa waktu lalu, harusnya pemerintah—baik di Dairi, maupun nasional dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup—tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan,” katanya.
“Bencana Sumatra beberapa waktu lalu harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk melindungi kawasan penting yang menopang sebuah ekosistem dan kehidupan," ujar Wahyu.
Surat solidaritas tersebut dikirim pada Rabu, 1 April 2026. Di dalamnya terdapat lebih dari 370 nama organisasi masyarakat sipil dan individu yang mendukung.Warga Dairi juga menerima dukungan lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring.


Share

